Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Polres Sumenep Musnahkan Sebanyak 424 Botol Miral

badge-check

Polres Sumenep Musnahkan Sebanyak 424 Botol Miral Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan selama Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

“Sebanyak 424 botol miras yang dimusnahkan. Itu hasil Operasi Cipkon yang dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 14 hingga 20 Desember 2019,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Kamis (19/12/2019).

Sedangkan Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sumenep, dengan cara menggunakan alat berat berupa wales.

“Dari pengamanan miras itu, penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” paparnya.

Kapolres juga mengungkapkan, miras tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai toko yang ada di setempat. (Rie)

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM