PAMEKASAN, kompasmadura.com – Kakek Padla (65), warga Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, karena mencabut 5 batang pohon pisang, Kamis (31/01/2019).
Sebelumnya, kakek Padla tersebut di laporkan oleh Pusiah, dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.
Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya merasa kasihan melihat kakek Padla berurusan dengan hukum, padahal terdakwa mencabut pohon pisang yang dia anggap masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pisang oleh Padla diklim masih milik putranya yakni Harun, bahwa Harun sebagai pemilik merasa kasihan tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya.
Ia juga akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim bisa memberikan keadilan, bukan menjatuhkan pidana yang berat.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.[Riski/Nindy]
