close
HUKUM

Ungkap 5 Kasus Kriminal, Polres Sampang Amankan 8 Tersangka

IMG_20171102_153910
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto dan Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo saat berikan keterangan ungkap kasus kriminalitas.

SAMPANG, kompasmadura.com – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Sampang patut diajungi jempol.  Pasalnya,  pada saat press release, Kamis (2/11/2017) pukul 10.18 wib koprs bhayangkara itu berhasil mengungkap 5 kasus tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kasus-kasus tersebut diantaranya kasus narkoba, penipuan, pemerkosaan, pencabulan dan kasus pencurian.  Hal itu dikatakan Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar.

Bahkan pada awak media,  Tofik menyampaikan dari 5 kasus yang diungkap tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 tersangka dalam kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.

“Barang Bukti (BB)  dari tangan pelaku,  telah kami amankan termasuk pelakunya, ” katanya.

Namun atas perbuatannya,  mereka harus menerima dan bertanggungjawab atas tindakan dengan Undang-Undang dan hukuman yang berbeda sesuai perbuatannya. Misalnya, tindak kriminal Narkoba melanggar UU tentang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurangan 15 Tahun penjara.

Sementara lainnya,  kasus Pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun, dan pasal 25 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Untuk Penipuan dikenakan pasal 78 KUHP ancaman 4 tahun pencara.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan guna mengungkap kasus-kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah Sampang.  “Termasuk satu pelaku pencabulan dibawah umur, Sementara saat ini sudah DPO,” ujar sembari menunjukkan barang bukti.

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Polres/Sampang