SAMPANG, kompasmadura.com – Kepolisian Resort Sampang terus berupaya mengungkap kasus jaringan narkoba jenis sabu-sabu. Kabar terbaru, Korps Bhayangkara tersebut memburu sindikat narkoba berinisial S.
Selain itu juga, Inisial S hasil perkembangan dari kasus penyegapan narkoba seberat 8,75 gram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu. S yang diketahui sebagai bandar sabu sudah masuk Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan dari tim penyidik telah mengantongi keberadaan S. Upaya yang dilakukan Polres Sampang menyebarluaskan DPO sejumlah institusi penegak hukum.
“Keberadaan S sementara ini masih diluar Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Rabu (1/11/2017) pukul 14.25 wib.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo menambahkan dirinya mengaku telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus tindak pidana narkoba kepada Kejaksaan Negeri Sampang. SNamun pada saat ini penyidik masih menunggu apakah berkasnya perlu dilengkapi (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).
“Tanggal 23 Oktober 2017 berkas sudah kami serahkan yang sebelumnya penyempurnaan,” sambungnya.
Diketahui, dua tersangka itu adalah Faisol (31) warga Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Kabupaten Pamekasan. Mereka ditangkap atas kepemilikan sabu 8,75 kilogram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
Penulis : Syaiful
Editor : Nindy






