Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Kurir Sabu 16,89 gr, Warga Bluto di Tangkap Satreskoba

badge-check

Kurir Sabu 16,89 gr, Warga Bluto di Tangkap Satreskoba Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.Com – Pengecer Narkotika jenis sabu warga asal Aeng Deke Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep., Madura, Jawa Timur berhasil diringkus polisi saat nyantai di teras rumah milik keluarganya sambil menunggu pesanan yang akan melakukan transaksi sabu.

Pada hari Rabu ( 13 /9) ,sekitar pukul 13.00 Wib, Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka bernama Sutrisnu Hadi bin Siman 24 tahun, Alamat Dusun Tambiyu Desa Aeng Deke Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Menurut Suwardi mantan Kapolsek Kalianget terkait penangkapan terhadap tersangka ( Sutrisnu) berawal dari ada informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif oleh petugas dengan memonitor kegiatan tersangka kemudian didapat informasi kalau tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Kemudian pada saat itu tersangka berada di teras rumah milik keluarga tersangka, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti pada tangan kanan berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black didalamnya berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi sabu,”Jelasnya,” Kamis (14/9/2017).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Reskoba Polres Sumenep yaitu 19 (sembilas belas) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan perincian : 5(lima) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram., ± 0,32 gram., ± 0,28 gram ., ± 0,24 gram ., ± 0,34 gram ., ± 0,20 gram ., ± 0,50 gram dan semua Total berat kotor 5,52 gr.

Selanjutnya juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black tempat meinyimpan sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih., 1(satu) buah timbangan elektrik merk Heles warna silver., 1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang warna bening sebagai bungkus sabu., 4 (empat) plastik klip kecil kosong warna bening sebagai bungkus sabu,” Ucapnya.

Sementara tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[Liq/Nin]

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM