PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati Pamekasan Ach. Syafii Yasin sebagai tersangka dalam kasus suap Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2015-2016.
Selain Bupati Pamekasan, ada empat tersangka lainya yang ditetapkan oleh KPK, yaitu Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Syafii beserta Sutjipto Utomo, Agus, dan Noer Solehhoddin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Rudy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap itu diberikan dari Agus kepada Rudy untuk mengamankan laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. [Muezul/Nin]