close
HUKUM

Inilah Napi Sumenep yang Di Usulkan Remisi

brt730792232

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sejumlah 99 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II-B Sumenep, diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran.

“Bahkan total warga binaan kami sebenarnya 106 orang. Tapi yang kami usulkan mendapat remisi hanya 99 orang, karena yang lainnya tidak memenuhi persyaratan,” kata Kepala Rutan kelas II-B Sumenep,  Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (15/06/2017).

Pihaknya menjelaskan, Namun yang tidak diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut sebagian besar karena pidananya di bawah 6 bulan penjara.

“Sedangkan untuk memperoleh remisi memang ada beberapa persyaratan. Salah satunya, pidananya di atas 6 bulan, kemudian berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” Tambahnya

Sementara jumlah keseluruhan, Untuk penghuni Rutan kelas II-B Sumenep sebanyak 219 orang, terdiri dari 113 tahanan, dan 106 narapidana.

“Yang diusulkan mendapat remisi tentu saja yang sudah berstatus narapidana atau sudah jatuh vonis pidananya,” terang Akbar.

Ia mengatakan, pengusulan remisi narapidana tahun ini dilakukan secara on line. Artinya tidak ada lagi pengiriman berkas secara manual. Seluruh berkas narapidana di-scan dan kemudian dikirim secara on line.

“Disitu sudah ada rumusnya. Jadi kalau mengusulkan narapidana yang pidananya kurang dari 6 bulan, secara otomatis tertolak oleh sistem dan tidak bisa diusulkan,” ucapnya.

Selain itu, Remisi yang diusulkan bagi narapidana di Rutan kelas II-B Sumenep rata-rata 15 hari. Tetapi ada sebagian yang diusulkan mendapat remisi hingga 30 hari.[Sy/Put]

Tags : Napi