SUMENEP, Kompasmadura.com – Dua tersangka lainnya pelaku penganiayaan terhadap korban Moh. Saiful Anwar, 35 tahun Dusun Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, telah menyerahkan diri ke Polsek Ganding.Kedua tersangka tersebut yaitu Ali Surahmad bin Hamza 42 (th) Dusun Raas RT. 002 RW. 002 Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Dan Abdul Asis bin Hamza 37 (th) Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng,Kabupaten Sumenep.
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 10 September 2016.
Kejadiannya waktu itu di Jalan Masjid Dusun Benangger Desa Gadu timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
“Suwardi menceritakan saat itu pada hari ini Rabu. 22 Maret 2017 Sekira pukul. 10.00 wib. Kedua Tersangka Telah datang ke Polsek Ganding untuk menyerahkan diri atas perbuatan yang mereka lakukan kepada korban dan keduanya menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Polisi.
“Sebab kedua tersangka tersebut setelah mendengar bahwa saudaranya M. Fauzi bin Hamza , telah ditangkap duluan oleh petugas polsek Ganding pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya,” Ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal yang sama dengan pelaku lainnya yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu pasal 170 Sub. Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1E, Pasal 56 ayat ke 1E KUHP.[Liq/Dy]