close
NEWS

7 Bulan Jadi DPO Warga Ganding Diciduk Polisi di Rumahnya

IMG_20170318_215419

SUMENEP, Kompasmadura.com – M. Fauzi bin Hamzah 40 tahun, Dusun Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep Madura, Jawa Timur sebelumnya menjadi tersangka penganiayaan telah berhasil diciduk polisi setempat saat nyantai di rumahnya.

Sekitar Pukul. 14.00 wib, Sabut 18 Maret 2017 Unit Reskrim Polsek Ganding telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan M. Fauzi bin Hamzah 40 tahun, Dusun Benangger Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep terhadap korban Moh. Saiful Bahri 35 tahun, Alamat Dusun Benangger Desa Gaddu timur Kecamatan Ganding.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 10 September 2016.” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurut korban, kejadian waktu itu terjadi di Jalan Masjid Dusun Benangger Desa Gaddu Timur.

Adapun penangkapan terhadap yang dilakukan Polisi terhadap tersangka pada Sabtu (18/3/2017).
Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka berada di rumahnya dan pada saat tersangka keluar dari kamar mandi di rumahnya di Dusun Benangger Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep langsung menangkapnya.

“Kemudian petugas langsung menanyakan identitas terhadap tersangka dan selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.” Ungkap Humas.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan digiring menuju mobil untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Sumenep.

“Selanjutnya tersangka dititipkan Ke polres Sumenep untuk proses lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 170 Subs. pasal 351 ayat (1) KUHP.” Imbuhnya. [Liq/Dy]

Tags : Penganiayaan