BANGKALAN, Kompasmadura.com – Dengan ditetapkannya dua tersangka BH dan E (kabag umum dan kasubag Keuangan), dalam Kasus Korupsi Pengadaan barang dan jasa di bagian umum sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, kini terus menggelinding secara perlahan.
Hari ini, unsur pimpinan Pemkab Bangkalan dipanggil pihak kejaksaan negeri Bangkalan dalam kasus tersebut, mereka datang secara bergantian untuk diperiksa oleh pihak penyidik.
Pemeriksaan ketiga pucuk pimpinan pemkab Bangkalan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 wib yang diawali terhadap sekda Bangkalan Eddy Mulyono, namun tak lama kemudian wakil Bupati Bangkalan Ir Mondir Rofii datang menyusul sekitar pukul 09.30 wib. Dan berahir keduanya hingga pukuk 11.30 wib.
Sedangkan Bupati Bangkalan RK. Moh Makmun Ibnu Fuad, menjalni pemeriksan sejak pukul 12.28 wib hingga pukul 15.00 wib.
Menurut wakil Bupati Bangkalan Ir Mondir Rofii, menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak kejaksaan harus segera dipenuhi agar kasus hukum yang sedang berjalan bisa segera terseelesaikan dengan cepat.
“Saya diperiksa kurang lebih selama dua jam, terkait dengan tersangka mba ermy sebagai kasubag keuangan dibagian umum,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan bahwa dirinya menapakan kaki yang kali kedua dalam kasus tersebut,”saya datang yang kedua kalinya, dulu memberikan keterangan terhadap BH (kabagnya), sekarang E, jadi biar cepat kelar kami datang,” ujarnya.
Ra mondir mengaku, dirinya disuguhkan 30 pertanyaan terkait seputar hubungan kerja dengan E dan sejauh mana,
“Ada 30 pertanyaan salah satunya saya ditanyakan terkait ikatan hubungan kerja dengan yang bersangkutan, saya jawab apa adanya, bahwa saya sebagai pejbata kenal. Tapi terkait hal lainnya saya kurang paham,” terangnya.
Dia mengarahkan agar semua awak media bisa langsung menanyakan terhadap pihak penyidik atau kasi pidsusu, “untuk lebih detailnya bisa langsung ke kasi pidsus saja,” cetusnya.
Melihat, kasus yang sudah banyak menyeret anak buahnya, dirinya menagskan agar semua pejabat disetiap SKPD agar bekerja sesuai dengan Tupoksinya, “inovasi tetap penting, tapi harus tetap ada di track aturan yang benar. Semoga saja ini bisa jadi warning bagi semuanya,” sergahnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan pula terkiat adanya kekosongan jabatan ditempat strateig, Saat ini sedang proses, dengan tujuan Roda pemerintahan untuk bisa berjalan, “Pak sekda sudah mencari, mana yang pas untuk menggangti, ini memang butuh cepat.” Tutupnya.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan Sekdakab Bangkalan Eddy Molejono dirinya diberikan 32 pertayaan dari penyidik, yang intinya sama dengan wakil bupati.
“Intinya, sama, hanya sebatas hubungan kerja saja, bedanya terkait jabatan fungsional yang masih ada lapisannya, kalau sayakan masih ada asisten-asisten, pak kabag baru E, kalau pak wabup lebih jauh lagi,” paparnya.
Masih banyak, lanjut dia. Beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab, “ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab, dan memang lebih banyak saya dari pada pak wabup, semoga saja ini bisa dijadikan pelajaran bagi SKPD lainnya,” katanya.
Sementara Itu, Bupati Bangkalan RK.Moh Makmun Ibnu Fuad, saat berusaha dikonfirmasi oleh para awak media, terlihat gugup, sehingga dirinya lupa terkait apa saja yang ditanyakan, serta berapa pertanyaan ?.
“Saya sebagai saksi, ini terkiat kasus BH dan E, kalau pertanyaannya saya lupa, tapi lumayan banyak. Kalau tidak salah ada 10,” ujarnya.
Putra dari Mantan Bupati Bangkalan FAI berusaha memberikan penjelasan, namun tak kunjung sampai, hingga lebih parahnya lagi saat hendak masuk ke mobil dinanya salah ke mobil kajari Bangkalan. “Waduh lupa,” ucapnya.
Ra Momon, yang tidak didampingi oleh para ajudan, menambahkan bahwa dirinya ikut menghimbau kebawahannya, atas permasalahan yang terus ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
“Kalau memang ada beberapa kejanggalan bagi setiap SKPD agar tidak sungkan-sungkan untuk konsultasi, baik terhadap BPK, BPKP, atau langsung kepihak kejaksaan, agar tidak menjadi permasalahan yang akut dikemudian hari,” bebernya.
Dikofnrimasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso, menjelaskan pemanggilan kepada pucuk pimpinan pemkab Bangkalan untuk melengkapi berkas E agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor surabaya,
“Mereka kami panggil sebagai saksi dari tersangka E saja, sebab Bupati, Wabup dan sekda sebagai atasan dari E. Pasti ada keterkaitanlah,” Ungkapnya.
Pertanyaan yang diajukan kepada ketiga pucuk pimpinan tersebut, terkait seputar penyalahgunaan anggaran yang disalahgunakan oleh E. “Terutama dari sisi pencairannya, akan dipastikan masih belum mengarah terhadap tersangka baru, sebab ini masih seputar berkas tersangka E,” terangnya.
Terkait pertanyaan yang diberikan kepada ketiga saksi tersebut, rata-rata 30 pertanyaan.
“Hasil dari pemeriksaan ini, mereka mengaku apa adanya, bahwa dia secara jabatan tahu, sebelihnya tidak tahu,” pasalnya.
Diyakini oleh Riono (sapaan akrabnya,) Berkas dengan tersangka BH sudah akan segera dilimpahkan pengadilan tipikor, “kalau E sebentar lagi rampung, karena masih ada beberapa saksi lagi yang harus dipanggil dan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Adapun, lanjut dia, saksi yang akan dipanggil sebagian besar dari pejabat pemkab pula, namun dirinya memastikan belum ada bidikan tersangka baru. “Sejauh ini belum sih, karena yang kami dapatkan belum mengarah terhadap tersangka baru,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi yang berawal dari temuan BPK dan terlampir dalam LHP BPK Angaran tahun 2014, ditemukan kebocoran sebanyak Rp, 3,2 M dalam pengadaan barang dan jasa di bagian umum setdakab Bangkalan. Yang ditindak lanjuti dan ditelusuri oleh pihak kejasaan negeri Bangkalan. [MA/Put]