SUMENEP, Kompasmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Kembali Menangkap ID,17,(Inisial laki-laki) Warga Dusun Penang Cangka Desa Aeng Merrah Kecamatan Batu Putih, Dia ditangkap petugas di warung makan Di desa palo’loan kecamatan Gapura. Sabtu (4/2/2017)
Sementara kronologis kejadian,saat itu pelaku memaksa R,untuk di setubuhi di sebuah hutan negar yang bertempat di desa banjar barat kecamatan gapura, sejak bulan juli dan bulan agustus lalu,
“korban itu dipaksa menggunakan kekerasan untuk dicabuli dua kali di sekitar hutan dan dirumahnya,hingga,membuat korban hamil enam bulan,”Tutur kasubag humas polres sumenep AKP Suwardi
Namun Pria asal dusun Penang Cangka desa aeng merrah ini, di tangkap sekitar pukul 21:00 jum’at malam, kala itu, ID, diduga melakukan pencabulan terhadap R inisial, (Anak dibawah umur),beberapa bulan yang lalu.Tambahnya
“Setelah mendapat laporan,tim petugas kami langsung mendatangi lokasi warung makan milik ibu sawiya, dan membawa pelaku ke bagian PPA Polres sumenep untuk dilakukan serangkaian penyelidikan,”paparnya
Sementara, Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep berupa Pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif hulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, celana dalam warna putih motif bunga
Selain itu juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81, 82 Undang-Undang RI No.17 Th 2016, tentang perbahan UU RI No.35 Th 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.[rls/Put]