close
HUKUM

Menyimpan Sabu dirumah Kos Warga Talango Diciduk

IMG_20170127_153057

SUMENEP, Kompasmadura.com –Diketahui menyimpan sabu-sabu warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Ismed Aviv bin Abd. Rahman  (29) digerebek Satreskoba Polisi resor (Polres) setempat disebuah rumah kos di jalan Dr. Cipto Kelurahan Pajagalan, Kecamatan kota,

Berdasarkan informasi masyarakat, jika salah satu penghuni rumah kos berlokasi di jalan Dr. Cipto Kelurahan Pajagalan, menyimpan serta sering melakukan pesta sabu-sabu. Bebekal informasi itu Satreskoba melakukan penyelidikan dirumah kos yang dimaksud.

Pada Jumat malam pukul 22: 00 Wib, kami memastikan pelaku berada didalam rumah kos, baru dilakukan penggerebekan, dan pengeledahaan teranyata benar Ismed Aviv (29) menyimpan sabu-sabu, dua poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan ± 0,78 gram).

“Kemudian berserta barang bukti tersangka kami bawa ke kantor Polres untuk menjalani proses lebih lanjut”teranganya Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (27/01)

Ia mengaku barang bukti yang diamankan, adalah miliknya sengaja disimpan untuk dikomsumsi. Dari tangan tersangka disita dari tempat kejadian perkara (TKP), dua poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan ± 0,78 gram).

Serta satu buah plastic klip kosong, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu) buah kotak tempat rokok Sampoerna Mild warna putih, satu buah HP merk Samsung warna ungu. Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya Ismed Aviv (29) akan mendekap ditahanan.

“Pasal yang disangkan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1)  UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya [Ry/Put]

Tags : Sabu-sabu