MOJEKERTO, Kompasmadura.com – Winarno (37) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Reskoba Polres Mojokerto.
Residivis kasus narkoba ini diamankan saat transaksi dengan barang bukti berupa 4 ribu pil koplo di wilayah Pacet. Dugaan sementara, butiran haram itu hendak dugunakan untuk perayaan pesta Tahun Baru.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, anggota Reskoba mendapat informasi jika tersangka mengedarkan pil koplo lagi. “Tersangka diamankan saat hendak bertransaksi di Warugunung, Pacet. Barang tersebut dijual untuk menyambut tahun baru,” ungkapnya, Sabtu (31/12/2016).
Masih kata Kasubbag Humas, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 4 ribu. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada 2012, dengan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 10 ribu butir.
“Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun dan kembali melakukan aksi yang sama setelah keluar dari penjara. Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 dengan ancaman lima tahun ke atas,” katanya.
Winarno mengaku, jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. “Saya ambil enam bungkus isi 1 ribu per bungkusnya. Satu bungkus harganya Rp300 ribu, saya jual dalam paket kecil. Yakni isi 100 butir harga Rp70 ribu,” ujarnya.
Masih kata tersangka, barang tersebut dijual ke pelanggannya di wilayah Kutorejo dan Pacet. Menurutnya, hasil dari penjualan pil koplo tersebut dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.[beritajatim]