SAMPANG, Kompasmadura.com – Mapolres Sampang nampaknya serius dalam menangani peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Sepekan ini, Kopr Bhayangkara telah menahan enam pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba berbeda lokasi di Kabupaten Sampang.
Sebut saja, Safi (45) asal Dusun Polai, Desa Pamolaan Kecamatan Camplong. Demgam barang bukti sabu seberat 3,10 gram beserta alat bong. Kemudian, Nurul Huda asal Dusun Tobeto Desa Jrengoan Kecamatan Omben, barang bukti 0,33 gram sabu-sabu.
Sementara Fathur Rahman bersama Rofiah, keduanya tinggal di Jalan Suhadaq Gg1 Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang. Polisi menemukan barang haram jenis sabu seberat 0,30 gram. Tersangka lain, yakni Hj. Holifah (42) asal Jalan Nuri Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang, terbukti menyimpan sabu seberat 0,60 gram.
Namun tersangka lainnya yaitu Juhairiyah (45) asal Dusun Balanan Desa Bira Timur Kecamatan Sokababah, dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 1,06 gram.
“Kami akan babat habis pelanyalahgunaan Narkoba di wilayah Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra usai pers release, Jumat (10/2/2010).
Sedangkan penangkapan enam tersangka ini merupakan bukti bahwa Kepolisian benar-benar serius dalam menangani peredaran, pengguna Narkoba di Sampang. “Kami tidak main-main, akan dibabat habis,” tegasnya.
Pihaknya juga menambahkan, tentunya kasus ink akan dikembangkan hingga bandarnya. Sehingga bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Para tersangka Didit menjelaskan, dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. “Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Ful/Nin)






