close
HUKUM

Mapolres Sergap Pengedar Narkoba, Anak dan Ponakan Dibebaskan

IMG_20220322_192634
Mobil double cabin warna putih jenis Mazda Hilux bernopol N 8173 YF sebagai BB yang berhasil diamankan.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Masih ingatkah dengan kendaraan double cabin warna putih jenis Mazda Hilux, mobil yang dikendarai Pengedar Narkoba yang dihentikan secara dramatis oleh petugas kepolisian Polsek Sokobanah beserta Satresnarkoba Mapolres Sampang. Mobil dengan bernopol N 8173 YF pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu beserta empat orang.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Raya Ketapang pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.50 wib, hanya menahan berinisial KM (45) pria kelahiran Jember itu. Sementara ketiga orang yang ikut dalam mobil saat di grebek yakni RD (22), A (17), dan G (22) yang merupakan anak dan ponakan tersangka dan mereka dibebaskan.

“Mereka kami bebaskan karena tidak ada hubungannya dengan kasus itu, dan mereka hanya dijadikan saksi saja,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasat Narkoba AKP Andri Setya Putra.

Alasannya, kepada kompasmadura.com Andri menceritakan saat minta keterangan mereka itu tidak tau menahu jual beli barang haram itu. Tersangka (KM,red) mengajak mereka dengan alasan menjual mobil yang saat ini dijadikan barang bukti (BB) Mapolres Sampang.

Namun, tersangka ini justru mengalihkan dan memanfaatkan waktu luang untuk mendapatkan barang haram tanpa sepengetahuan ketiganya. Mereka itu ponakan dan anak tersangka.

“Saat kami gledah, si tersangka ini mengamankan sabunya kepada mereka. Tapi mereka tidak mau dengan cara saling melemparkan secara bergantian. Itulah alasan kami dari keterangan mereka,” ceritanya.

“Mereka dibebaskan dan kami jadikan saksi. Mereka itu anak dan ponakan tersangka, dan saat ini kami mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi untuk perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, barang haram itu didapat diduga dari seorang bandar narkoba yang bertransaksi di Jalan Raya Tamberu Barat Sokobanah Sampang. Dari tangan tersangka, Mapolres Sampang mengamankan barang bukti seberat 103,24 gram narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 Tahun penjara dan Dinda 1 sampai 1-10 miliar. (Ful/Nin)

 

Tags : Kasus Narkoba