close
HUKUM

MENCURI BARANG HIASAN YANTO DI MASUKKAN KE SEL TAHANAN

img_20161231_151236

SUMENEP, Kompasmadura.com – Yanto bin kartubi, 45, Warga dusun kaloang Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa timur Terpaksa Berada di balik jeruji besi.pria sebelumnya melakukan tindak pidana pencuriaan(CURAS) Berupa barang Emas sebanyak 53 Gram

Kejadian Berbula sekitar  jam 05:30 juhanna sebagai korban,pergi berjualan ikan ke pasar kaloang,namun, Menjelang jam 11:00 juhanna kemudian pulang

“Awalnya tidak curiga,kalau barang berharga,emas kepunyaannya tidak akan hilang dan setelah meliat keadaan di dalam rumah berantakan,akhirnya kecurigaan korban semakin mendekat dan setelah di cek,barang berharga ternyata sudah tidak ada lagi,”ucap kasubag Humas polres AKP Hasanudin

Menurutnya, Setelah korban melihat barang berharga tidak ada lagi dirumah, korbanpun langsung melaporkan ke kadus kaloang sapaan akrabnya lagi,berusaha, mencarinya setelah ada salah satu orang yang di jurigai

“Korban dan di dampingi apelnya, pergi kerumah yanto,dan menanyakan apa bener yanto mengambil barang perhiasan milik junanna, dan yantopun sempat berpaling bahwa dirinya tidak mengambil emas. setelah di cecer pertanyaan akhirnya yanto mengakui dan memasrahkan barang curiannya,”paparnya

Mantan kapolsek manding ini menambahkan, Ketika barang yang di dapat dari pelaku akhirnya kepala dusunpun membawanya ke kades untuk di mintai keterangan,dan setelah kemudian juhanna meminta untuk di prosesnya

“pada waktu itu pula kepala dusun setempat melaporkan ke pihak kepolisian setempat yaitu ke Polsek Sapudi dan setelah ada laporan petugas langsung berangkat,saat sampai di rmh kades kalowang, petugas langsung dibawa ke Kantor Polsek Sapudi berikut barang buktinya.”Katanya [Sy/Put]

Tags : Curas