SUMENEP, Kompasmadura.com – Sejak dilaporkan pada Juni 2016 lalu, tidak kunjung ada proses kasus penganiayaan RF (16) warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, keluarga besar korban datangi Kantor Polisi Resort (Polrest) setempat.
Salah satu keluarga korban warga Desa warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep Eko Wahyuni menjelaskan kedatangan dirinya kekantor polisi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan, bahwa ia telah melaporkan sejak enam bulan lalu.
Ia pun menilai pihak penyidik ada kesan tidak terbuka memproses kasus ini, hal itu diperkuat, pelapor selama ini tidak pernah diberi surat SP2HP yang merupaka hak dari pelapor. Tambah dia, selain terkesan tertutup pihak kepolisian lambat, dan tidak serius menangani kasus yang menimpa keluarganya.
“Mestinya sudah selesai, soalnya ini kasus ringan, kami kecewa dengan kinerja pihak penegak hukum,”keluhnya Senin (28/11/2016)
Untuk itu ia memita kasus ini, lebih ditingkatkan, menurutnya Perofesionalisme penyidik jadi taruhan.
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Sumenep, Moh Nur Amin mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu, berjalan terus, saat sekarang statusnya sudah naik tahap penyidikan, bahkan kata dia untuk tersangkanya sudah ada, ia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor namun tidak hadir.
“Karena minimnya saksi untuk dimintai keterangan, Saling lapor antara pelapor dan terlapor,”kilahnya
Tambah dia, minggu pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk kedua kelinya, nanti jika pemanggilan tetap tidak datang, bahkan jika sampai tiga kali dilakukan pemanggilan tetap tidak digubris akan kami lakukan panggil paksa.
Untuk diketahui berdasarkan Surat Laporan ber Nomor LP/05/VI /2016/JATIM / RESSUMENEP/SMP/GILIGENTING tertanggal 3 Juni 2016 RF melaporkan YY dan AS warga Desa Lombang, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas duagaan penganiayaan anak dibawah umur. [Sy/uL]
