SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah dilakukan pengajuan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya sebesar Rp 1.398.000 menjadi Rp 1.513.335. Pada (18/11/2016), sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) nomer 121 tahun ini, UKM Sumenep naik sesuai pengajuan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sumenep mengatakan pada tahun 2017 UKM Sumenep, sesuai pengajuan yakni Rp 1.513.335. Tambah dia, setelah ditetapkan pada (18/11/2016), Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Untuk penangguhan ada waktunya sekitar satu bulan, itupun jika tidak ada penangguhan usulan,”papar Senin (28/11/2016).
Terangnya, jika tidak ada usulan penangguhan kenaikan UKM sudah bisa diterapkan pada diterapkan pada (1/1/2017). Dimana batas dari penangguhan pada bulan Desember.”Jika sudah tidak ada usulan penangguhan maka UMK ini sudah bisa kami terapkan, namun terlebih dahulu akan sosialisasikan,”terangnya lagi. [Sy/Put]