SUMENEP, Kompasmadura.com – Tahun 2019 Mendatang Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sumenep dipastikan mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebelumnya, yakni sebesar Rp. 1.645.148,48.
“Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati (Sumenep), kemungkinan besar (UMK Sumenep) akan mengalami kenaikan,” Kata Kamarul Alam, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sumenep, saat dihubungi Via handphone pribadinya, Jum’at (02/11).
Menurut Kamarul Alam, Kepastian kenaikan UMK Sumenep itu sendiri sesuai dengan dasar penghitungan kenaikan UMK yang saat ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya terkait pengupahan.
“Mengenai rekomendasi besaran UMK itu sesuai dengan UMK tahun sebelumnya, laju inflasi secara nasional dan (Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) secara nasional”, Jelasnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan terkait besaran kenaikan UMK Sumenep tahun 2019, karena UMK kabupaten se Jawa Timur akan diumumkan serentak oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2018.
“Sesuai jadwal awal yang kami terima, nantinya akan diumumkan serentak tanggal 21 November 2018” Tandasnya. [Sen/Nin]






