SUMENEP, Kompasmadura.com - Setelah dilakukan pengajuan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya sebesar Rp 1.398.000 menjadi Rp 1.513.335. Pada
SUMENEP, Kompasmadura.com - Tahun 2019 Mendatang Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sumenep dipastikan mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebelumnya, yakni sebesar Rp. 1.645.148,48. "Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati (Sumenep), kemungkinan besar