SUMENEP, Kompasmadura.com – Akankah Upah Minimum (UMK) Kabupaten Sumenep, akan mengalami kenaikan, jika benar yang menjadi pertannyaan apakah perusahaan yang ada di Kabupaten berlambang kuda terbang patuh.
Pasalnya tahun UMK Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.398.000, dan jika pihak pemerintah melakukan mengusulkan menjadi 1.513.240.
kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep Koesman Hadi, mengaku jika Pemkab mengusulkan kenaikan UMK, ke Gubernur Jawa Timur. Tambahnya draf pengajuan tersebut, telah diserahkan ke bupati sedangkan draf tersebut telah disampaikan ke Pemprov Jatim.
Kata dia, sesuai perhitungan sudah seharusnya UMK di Sumenep naik, hal itu diperkuat dengan nilai inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Maka lanjut dia, jika nanti mengalami kenaikan perusahaan harus menyesuaikan, ia pun optimis jika nanti perusahaan akan ikut aturan.
“Awal tahun kemarin tidak satupun perusahaan yang komplain ketika menaikkan UMK,”jelasnya bebera waktu lalu.
Jelas Koesman Hadi, selama ini yang tidak perusahaan yang tidak sesuai UMK, yakni perusahaan kecil, untuk itu ia berjanji akan membuka pengaduan kepada perusahaan merasa keberatan pada penetapan UMK baru natinya.
“Untuk kepastian penetapan kenaikan UMK masih menunggu keputusan dari Pemprov Jatim, karena awal Desember baru disahkan,”tegasnya [Sy/uL]