close
BUDAYA

210 ODCB Dalam Tahap Pengkajian Tim Cagar Budaya

Cagar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah diterbitkanya Surat Keputusan (SK) Bupati, kepada Renita Salanti, R Tajul Arifin, Mohammad Saleh, Khairil Anwar, Roeska Panji Adinda, RB Muhtar dan Kholiq Yulianto, sebagai tim cagar budaya, kini form untuk melakukan kajian  terkait rekomendasi tim ahli terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), di Kabupaten Sumenep.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Sukaryo mengatakan tim sudah mulai membuat konsep terkait rekomendasi tim ahli terhadap ODCB. Sambung dia tentu dari ODCB akan ada pemetaan.

Menurutnya cagar budaya berbentuk bangunan, kawasan, struktur dengan usia miniml 50 tahun keatas, bangunan yang usianya dibawa 50 tahun tidak masuk kedalam cagar budaya, selain usia juga mempunyai keunikan dan mempunyai nilai sejarah. Dari sekian banyak ODCB di kabupaten Sumenep, yang masuk registrasi hanya Kecamatan kota serta Kalianget, dengan jumlah 210 berbentuk bangunan,barang.

“Tidak semua diregitrasi menjadi cagar budaya makanya perlu pengkajian, membuat konsep terkait dengan rekomendasi tim ahli terhadap ODCB,” Selasa (30/08/2016)

Sambung Sukaryo dari jumlah 210 saat sekarang masih sebatas ODCB, dan masih dalam tahap pengkajian. Sementara dari jumlah tersebut akan ditindak lanjuti termasuk dikepulauan. Kata dia nantinya yang memutuskan Bupati.

Dari rekomendasi tim ahli dengan membuat peringkat terbaik, asta tinggi masuk cagar budaya nasional, sesuai dengan undang-undang Tim ahli terdiri arkeolog, sejarawan, arsitektur, dan petunjuknya. [Sr/ul]

Tags : TIM Cagar Budaya