close
SUMENEP

DBHCT 2016 Akan Dikembalikan Pada Pelaku Rokok

IMG-20160822-00592

SUMENEP, Kompasmadura.com – Adanya indikasi tidak maksimalnya proses penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihak Perekonomian  mengaku telah melakukan koordinasi  serta istimasi dengan seluruh SKPD pengguna anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian perekonomian Pemkab Sumenep, Suhermanto menjelaskan adanya potensi tidak maksimalnya proses penyerapan DBHCT di SKPD pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi melakukan istimasi denga pengguna anggaran, dimana pontesi tidak maksimal penyerapan DBHCT terebut.

Selain melakukan koordinasi juga melakukan kajian-kajian, ketentuan-ketentuan yang ada. Tambah dia apabila nanti ada kebijakan dapat dialihkan, pada PAK ini Dana DBHCT itu akan dialihkan,  Apabila nanti tidak dapat dialihkan anggaran itu akan menjadi Silpa akan dianggarkan tahun 2017.

Namun di tahun 2016 DBHCTnya sebesar Rp 30 Milyar, karena Sumenep mempunyai kebijakan maka anggaran itu akan dikembalikan kepada para pelaku rokok. Ia menyebutkan terdapat delapan SKPD yang mengelolah DBHCT antaranya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan (Disnak), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Perindistrian (Disperindag), Rumah Sakit Daerah Dr. Moh. Anwar, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

“Terbesar anggaran itu kami alokasikan kepada Dinkes, lingkungan sosial peningkatan bahan baku yaitu Dishutbun,”jelasnya Selasa (30/08/2016)

Pembagian dana tersebut, akan disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas, hingga ada singkronisasi dengan pusat.[Sr/uL]

 

Tags : Pemkab (Sumenep)