close
SUMENEP

Warga Karang Anyar Pertanyakan Transparansi DD dan ADD

IMG-20160816-00435

Sumenep, Kompasmadura.com – Dinilai tidak transparan realisasi pengelolaan Dana Desa (DD) serta Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, warga Karang Anyar sengketakan informasi ketidak terbukaan kepala Desa Karang Anyar ke Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Warga Karang Anyar Kecamatan Kabupaten Sumenep Herman Wahyudi menjelaskan kedatanganya kekantor KI, mempertanyakan keterbukaan pengelolaan realisasi DD dan ADD tahun 2016 di Desanya sendiri. Mediasi dilakukan karena permintaannya kepada pihak Desa untuk mempublikasikan realisasi dana tersebut tidak ditanggapi.

Selain tidak ada tanggapan juga, mengacu kepada Udang-Undang keterbukaan publik soal pengelolaan DD dan ADD. Baru setelah dilakukan mediasi di Kantor KI kepala Desa Karang Anyar bersedia memberikan ringkasan pelaksanaan realiasasi DD dan ADD 2015.

“Karena kepala Desa sudah sepakat, untuk memberikan ringkasan realisasi DD dan ADD, saya tidak perlu minta LPJ nya,”katanya Selasa (16/08/2016)

Menurut dia pelaksanaan realisasi DD dan ADD tahun 2015, tidak begitu nampak, hanya sebagian saja, secara fisik yang nampak yaitu pembangunan Gapura perbatasan, selanjutnya tidak banyak masyarakat yang tahu.

Sementara kepala Desa Karang-anyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Suharto, setelah melakukan mediasi dengan warganya langsung meninggalkan kantor Komisi Informasi, (KI) hingga awak media tidak dapat meminta keterangan terkait mediasi keterbukaan realisasi pengelolaan DD dan ADD tersebut.

Sementara itu, sekretaris Asosiasi Kepala Desa AKD Kabupaten Sumenep, Hidayatullah (Ubait) menurutnya pengaduan itu sangat wajar sebagai warga negara Indonesia, dapat mengadukan sesuatu yang dianggap sebuah persoalan, dengan jawaban tidak memuaskan kepada pihak-pihak tertentu.

Menyingung sengketa informasi menurut dia hanya persoalan penyebaran informasi saja, warga yang kurang mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya setiap Desa memang harus mempublikasikan realisasi pengelolaan DD dan ADD, Namun demikian tidak semua dapat dipublikasikan.

Tambah dia tidak lantas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dipublikas di sembarang tempat, informasinya bisa dilakukan lewat pertemuan RT atau kepemudaan.

“Menurut saya setiap desa, setelah ada info dari kabupaten desa telah mempublikasikan secara bertahap, persoalanya sekarang keterbatasan,”tutupnya. [Sr/uL]

 

Tags : Dana Desa