close
SUMENEP

Empat Perusahaan Tambak Belum Mengantongi Ijin

blh03

Sumenep, Kompasmadura.com – Maraknya pembangunan tambak udang diwilayah umum didaerah pesisir kabupaten Sumenep, bedasarkan data dari Badan lingkungan Hidup (BLH) hanya empat perusahaan mengantongi ijin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Kepala Bidang Pegendali Dampak Lingkungan (Kabid Amdal) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep Farida Hasan, mengatakan dari sekian banyaknya tambak udang di Sumenep hanya empat perusahaan tambak udang yang mengantongi ijin serta Amdal selebihnya tidak memiliki ijin.

Belum menyebutkan dengan rinci ia menyebutkan takbak udang yang mengantongi ijin dan amdal antarannya, kecamatan Dungkek, Gapura, Dasuk, Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Gapura, Desa Andulang, di Batang-Batang Desa Lombang, untuk Kecamatan   Dasuk dan Dungkek.,”saya lupa mana saja karena saat ini saya tidak memegang data, operator yang memegang datang ada diluar kota,”jelasnya Senin (01/08/2016)

Namun yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin menurut dia Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), untuk BLH hanya memberikan rekomendasi serta melakukan analisa kelayakan usaha tambak udang tersebut.

“Hasil analisa disampaikan kepada BPPT, mengenai ijin  BPPT yang punya kewenangan, ”tututpnya [Sr/uL]

 

Tags : Pemkab (Sumenep)