close
SUMENEP

Perubahan Skema :ASN Sumenep Bakal WFH Tiap Jumat dan Wajib Bersepeda

IMG-20260406-WA0088

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengubah skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi penghematan bahan bakar minyak (BBM). 

Perubahan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani tanggal 02 April 2026 kemarin, untuk merevisi kebijakan sebelumnya.

Dalam aturan terbaru tersebut, pola kerja ASN disesuaikan dengan kebijakan fleksibilitas dari pemerintah pusat. Salah satu poin utama adalah penerapan Work From Home (WFH) secara rutin setiap hari Jumat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat BBM, tetapi juga menyesuaikan sistem kerja modern berbasis efisiensi.

“Pola Work From Home kita tetapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional sekaligus langkah konkret penghematan BBM,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo.

Selain perubahan pola kerja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada kebijakan transportasi ASN. Jika sebelumnya penggunaan transportasi non-BBM hanya berlaku setiap Jumat, kini diperluas menjadi dua hari, yakni Rabu dan Jumat.

Ketentuan penggunaan transportasi non-BBM tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada dua momentum berbeda, yakni untuk hari Rabu dimulai pada 8 April 2026, sementara untuk hari Jumat mulai berlaku pada 10 April 2026.

Perubahan itu dinilai sebagai langkah progresif untuk menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN. Aktivitas seperti bersepeda dan berjalan kaki mulai didorong menjadi kebiasaan baru.

“Mulai sekarang, hari penggunaan transportasi non-BBM kita tetapkan setiap Rabu dan Jumat, bukan hanya Jumat seperti sebelumnya dan itu akan berlaku rabu besok ini” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya. Mereka didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda atau kendaraan listrik.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti jarak tempuh yang jauh atau kebutuhan mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.

“Kita tetap beri pengecualian bagi pegawai dengan jarak lebih dari lima kilometer atau kondisi tertentu yang mendesak,” tegasnya. (Sy/Nin) 

Tags : Bupati Sumenep