Menu

Otomatis
Breaking News

POLITIK

Resmi, DPRD Sahkan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun

badge-check

Resmi, DPRD Sahkan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun Perbesar


SUMENEP, Kompasmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD setempat, Senin (24/8/2026) kemarin.

Rapat Paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin tersebut mendapat apresiasi Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, yang menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif atas kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD berhasil menyempurnakan seluruh dokumen penganggaran secara tepat waktu.

Dalam Struktur Perubahan APBD 2026 menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, Alokasi Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.613.412.996.731,93. Perbandingan angka pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh.” Jelasnya .

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengesahan anggaran ini mempercepat realisasi program kerja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Seluruh masukan dari anggota dewan menjadi panduan utama dalam menjaga transparansi pelaksanaan APBD.

“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.”tandasnya.

Sementara itu, hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 kini dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Proses penyampaian berkas berlangsung paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan paripurna.

Evaluasi Gubernur akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.


Dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, juga dihadiri para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pers serta undangan lainnya.(Rus/Nin)

Baca Lainnya

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Banggar Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2026

26 Agu 2026 - 10:33 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Banggar Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2026

DPRD Sumenep Minta Pemkab Kembangkan Potensi Kekayaan Alam Yang Bisa Tingkatkan PAD Maksimal

17 Jul 2026 - 10:30 WIB

DPRD Sumenep Minta Pemkab Kembangkan Potensi Kekayaan Alam Yang Bisa Tingkatkan PAD Maksimal

DPRD Sumenep Minta Pemkab Segera Lakukan Penghapusan Aset Daerah Tak Bernilai Manfaat

16 Jul 2026 - 11:03 WIB

DPRD Sumenep Minta Pemkab Segera Lakukan Penghapusan Aset Daerah Tak Bernilai Manfaat

Semua Fraksi Laporkan Hasil Reses III 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep

11 Jul 2026 - 22:55 WIB

Semua Fraksi Laporkan Hasil Reses III 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep

MH Said Abdullah Gandeng DPC PDI Perjuangan Sumenep, Salurkan Zakat Mal pada Abang Becak

19 Feb 2026 - 17:18 WIB

MH Said Abdullah Gandeng DPC PDI Perjuangan Sumenep, Salurkan Zakat Mal pada Abang Becak
Trending di POLITIK