Sumenep, Kompasmadura.com – Terbukti simpan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram warga dusun Wakduwak Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan oleh Polisi sektor Sepudi.
Hal itu dikatakan disampaikan Kasubag Humas Polisi Resort (Polres) Sumenep, AKP Hasanudin, mengatakan berdasarkan laporan polsek Sepudi kronoligis penangkapan tersangka, berawal dari informasi yang di berikan oleh warga setempat, di rumah tersangka (Miskawi) kerap dijadikan transaksi.
Kemudian dilakukan penggerebekan serta pengeledahan, di dalam rumah tersangka ditemukan narkotika jenis sabu, seberat 1,46 gram, di lemari pakaian di ruang tamu pribadi tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi anggota Polsek Sepudi lamgsung menggerebek tersangka, sekitar pukul 13-15 Wib diserahkan ke Polres,”terangnya Selasa (19/07/2016)
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Miskawi bin Munaki 2 kantong plastik klip kecil kosong masing-masing berisi 2 (dua ) poket, kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat kotor masing masing ± 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram total keseluruhan 1,46 gram.
“Satu bungkus kapas merk mitra elegance warna putih tempat penyimpanan kotak bedak merk pixy yg berisi 4 pocket sabu, satu buah tmpt bedak merk pixy warna putih tempat penyimpanan 4 pocket sabu,”jelasnya
Selain itu satu buah Hp merk MITO warna hitam kombinasi silver. Satu buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 hasil penjualan sabu.
Untuk mempertanggung jawabannya tersangka dikenakan Pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Sr/Yun]