SUMENEP, kompasmadura.com – Hayyun (51) Petani asal Dusun Jaradin, Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres setempat, di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan saat hendak edarkan Narkotika jenis sabu. Kamis, (28/02/2018) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit menerangkan penangkapan terhadap tersangkan, berawal dari Informasi masyarakat yang menyebutkan, tersangka, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, di kawasan Kecamatan Batuputih.
Mendapat, laporan itu, petugas mendapat laporan melakukan penyelidikan intasif keberadaan tersangka. Diketahui, tersangka tengah berada di simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan, petugas langsung mendatangi lokasi, dan mengawasi gerak-gerik tersangka, yang dicurigai menunggu pelanggan melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Setelah dinyatakan positive aparat Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan.”Terangnya. Kamis (01/03/2018).
Saat dilakukan pengelehan aparat berhasil menemukan bukti (BB), SS satu plastik klip kecil didalamnya berisi tiga poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi narkotika jenis SS masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram.
Kemudian, berhasil diamankan juga bungkus rokok, berfungsi menyimpan SS, dan satu Hp kombinasi hitam, satu unit motor merk Honda Beat, bernomor polisi M-3530-XE, berikut STNKnya.
“Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan aparat miliknya, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di ke kantor Polres Sumenep, guna menjalani proses lebih lanjut,” tukasnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. [die/Nin]






