Bangkalan, Kompasmadura.com – Staf kecamatan Tanjung bumi, Kabupaten Bangkalan, Diringkus jajaran kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT).Karena tersangka diduga memotong Dana Desa (DD).
Namun pelaku dibekuk pada saat melakukan pemotongan DD pada tahap pertama tahun 2016, Kepada sejumlah perangkat Desa di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi.
Sedangkan identitas tersangka yakni berinisial MP (50) warga kecamatan Tanjung bumi.Namun dari tangan pelaku, Pihak polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 281.584.000, Slip penyetoran, 3 buku tabungan atas nama MP serta copy bukti setoran dan satu unit mobil.
Pada saat ini , Tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolres Bangkalan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun pihaknya tidak hanya menangkap tersangka, Lebih-lebih polisi juga mengamankan 5 orang yang statusnya sebagai saksi yaitu MH, SH, SY, AD serta SA.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, menuturkan “ Penyergapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahkan menyebutkan ada transaksi pemotongan langsung DD kepada para perangkat desa setempat.Selasa (19/07/2016)
Pihaknya juga menambahkan nantinya 5 orang saksi dalam penyergapan tersebut statusnya naik sebagai tersangka atau tidak, Menunggu dari hasil pemerikasaan dulu.terangnya
Namun tersangka MP, akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009. Bahkan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar. [Yan/ri]