JAKARTA, Kompasmadura.com - Sebanyak 76 perempuan asal Cina ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen
