JAKARTA, Kompasmadura.com – Sebanyak 76 perempuan asal Cina ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh menegaskan, 76 orang itu diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta atau dideportasi.
“Pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122),” kata Yurod di Ditjen Imigrasi, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Yurod menambahkan, saat ini terhadap ke-76 orang yang ditangkap ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yurod mengatakan, semakin kooperatif, para perempuan ini bisa dipulangkan ke negaranya.
“Kalau kooperatif, tentu cepat (dipulangkan). Kalau tidak, tentu kita sudah ada barang bukti. Semakin cepat semakin bagus,” ujarnya
Iyus Pane Pembunuh Pulomas Tiba di Halim Perdanakusuma
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dalam rangka penertiban dan pengamanan malam pergantian tahun 2016-2017. Hasilnya, sebanyak 76 orang perempuan asal Cina diamankan karena diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam operasi ini, para perempuan berkewarganegaraan Cina yang diamankan rata-rata berusia 18 sampai 30 tahun. Mereka kebanyakan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial.
“Tarifnya mulai Rp2,8 juta sampai 5 juta. Selain mengamankan 76 orang asing, juga diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan Cina, kuitansi atau bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi,” kata Yurod.
Yurod menambahkan, Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait banyaknya WNA asing yang bekerja di sejumlah klub malam di Jakarta. Kemudian, Ditjen Imigrasi pun melakukan penindakan.
Namun saat penindakan ini berjalan, ada 16 perempuan yang melarikan diri. Ditjen Imigrasi pun disebut tengah mengejar keenambelas orang itu.
“Ini sedang dalam tahap investigasi,” tuturnya.[suara]
![](http://kompasmadura.com/wp-content/uploads/2017/01/Kompas-Madura-1.jpg)