SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus yang diduga ada penyerobotan lahan di bandara Trunojoyo milik Subiyakto,warga perumahan satelit Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari Rabu 21 Februari 2019 resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep oleh pihak terkait. Rabu, (21/02/2019).
Pelapor atas nama Subiakto resmi melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep ke Mapolres Sumenep, atas dasar ada pembebasan tanah kawasan bandara Trunojoyo, yang didalamnya disinyalir terdapat indikasi penyerobotan tanah miliknya.
Namun, pelaporan itu ternyata di kecewakan oleh pihak pelapor. Pasalnya, pihak kepolisian belum dapat mengeluarkan Laporan Pengaduan (LP), disebabkan kurangnya data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melengkapi pengajuan pelaporan penyerobotan tanah.
Sementara, kronologi kasus itu, sesuai keterangan Subiyakto, menerangkan pada media ini, bahwa tanah miliknya saat ini pertama adalah milik saudari Siti Fatimah yang dibeli oleh saudara Subiyakto.
“Ini Siti Fatimah sudah meninggal dunia bulan Agustus tahun 2017, sedangkan permohonan peta bidang terbit bulan November 2017, berarti Siti Fatimah kan sudah meninggal dunia. Kok bisa ada pengajuan peta bidang, siapa yang ngajukan?,” ungkap Subiyakto pada awak media. Kamis (21/02)
Pihaknya juga menerangkan, saat melaporkan ke tim penyidik Mapolres Sumenep, bahwa laporannya masih tidak dapat dilanjutkan akibat kurangnya permohonan dari BPN.
“Itu yang saya sampaikan ke penyidik tadi, tapi penyidik malahan meminta laporan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa siapa yang mengajukan permohonan adanya peta bidang ini karena ada nama. Lah kan sudah dijelaskan Siti Fatimah sudah meninggal. Seharusnya penyidik yang meminta laporan saya yang harus dipertanggungjawabkan ke BPN, bukan meminta lagi ke pihak BPN siapa yang mengajukan permohonan peta bidang itu, kan begitu,” jelasnya, menjelaskan lebih rinci.
Akan hal itu, Subiyakto bersikeras untuk Disbub yang seharusnya mempertanggungjawabkan persoalan tersebut, sebab pihak Dishub yang berada dalam pengurusan pengajuan permohonan
peta bidang itu.
“Nggak ada persyaratan harus mengajukan pake Akte Jual Beli (AJB), ini kan yang memasukkan pihak Dishub, jadi seharusnya Dishub yang mempertanggungjawabkan ini,” ujarnya.
Dirinya sangat berharap, untuk penyidik nantinya yang seharunya mengurus kasus tersebut, bukan lagi pihaknya yang hanya bertugas untuk melaporkan terkait ada penyerobotan tanah.
“Harapan saya pihak penyidik yang seharusnya meminta surat, bukan saya, tugas saya kan hanya melaporkan, jadi biar kasus ini bisa menemukan titik terang. Dan masalahnya itu SOP Peta bidang belum jelas, nggak ada itu AJB,” tegasnya.
Disisi lain, Subiyakto juga merasa kecewa, pasalnya, semua warga negara wajib melapor kepada aparat apabila terjadi kasus yang merugikan dirinya. “Saya sedikit kecewa, karena semua warga negara berhak melaporkan, ini sudah jelas bahwa ada penipuan,” tambahnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Subiyakto bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Pilar Bangsa (PPB) mendatangi Pemerintah Kabupaten Sumenep, gelar audiensi terkait adanya penyerobotan tanah miliknya. [Hend/Nin]






