SAMPANG, Kompasmadura.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, jurnalis tempo menjadi korban penganiayaan diduga oleh aparat saat melakukan kerja jurnalistik.
Penganiayaan terjadi di Surabaya, pada Sabtu (27/3/2021) saat korban (Nurhadi,red) melakukan reportase terhadap Direktur pemeriksaan Ditjen pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) melakukan aksi solidaritas atas peristiwa tersebut. Yakni, menyalakan 100 lilin dan menutup mulut dengan lakban sembari menunjukkan poster stop kekerasan terhadap jurnalis di depan Mapolres Sampang, Senin (29/3/2021).
Aksi ini sebagai bentuk protes dan kecaman meminta kepada aparat agar segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Tidak cukup itu, pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ini bukan premanisme, akhir-akhir ini kepada jurnalis selalu dapat kekerasan. Tentu hal ini sangat disayangkan tindakan oknum kekerasan,” kata Ketua AJS Sampang Abd. Wahed.
AJS, kata Wahed sapaannya, mengambil sikap bahwa apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban (Nurhadi,red) tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka demikian, AJS mengecam keras dan mendesak aparat agar profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) meminta masyarakat dan aparat untuk melakukan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur di undang-undang pers.
“Kali ini Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) mengambil sikap atas kejadian tersebut. Sebab, organisasi AJS merupakan himpunan dari insan pers memiliki darah yang sama,” ujar pria kelahiran Bancelok Sampang. (Ful/Nin)