SAMPANG, kompasmadura.com – Sabtu (27/3/2021), di Lapangan Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, digelar event kerapan sapi. Event bergensi yang mengundang banyak orang (kerumunan,red) tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari tim Gugus Covid-19 Pemkab Sampang.
Informasi yang dihimpun kompasmadura.com, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Sampang tidak mengeluarkan ijin atas terlaksananya event tersebut. Tim Gugus hanya memberikan rekomendasi kegiatan dengan ketentuan-ketentuan panitia menerapkan dan mematuhi prorokol kesehatan.
Panitia penyelenggara dan peserta tidak mematuhi, maka melanggar Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehtan.
Namun, sesuai vedio amatir yang tersebar di medsos, di tengah Pandemi Covid-19 ini justru terlihat banyak penonton (pengunjung,red) tidak menerapkan protokol kesehatan. Semisal, tidak menggunakan masker, berkerumunan dan tidak menjaga jarak.
Padahal sejak Pandemi Covid-19, Pemkab Sampang gencar mensosialisasikan dan memberikan himbauan agar warga tetap mematuhi prokes dan jangan berkerumunan. Ternyata, hal itu digubris oleh masyarakat terutama pada pagelaran event kerapan sapi.
Tim Gugus Covid-19 Pemkab Sampang Plt. Kepala Dinas Kesehatan Agus Mulyadi dan Sekda Sampang H. Yuliadi Setiawan belum bisa memberikan penjelasan. Meskipun jurnalis kompasmadura.com berupaya menghubungi melalui via sambungan seluler dan WhatsApp.
Sementara Plt. Kepala Disporabudpar Sampang H. Marnilem menyampaikan event tersebut bukan ranah dari instansinya. Dia menjelaskan, kerapan sapi di Pangarengan event yang diselenggarakan oleh pihak swasta non pemerintahan.
“Bukan ranah kami, event kami itu tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Keresidenan. Mungkin saja itu tingkat desa dan atau paguyuban,” tegasnya.
Ditanyak soal ijin penyelenggaraan, diapun dengan tegas mengatakan bahwa Disporabudpar pun juga tidak punya hak mengeluarkan ijin tersebut. “Semuanya ranah Tim Gugus Covid-19,” ujar Marnilem. (Ful/Nin)
