SUMENEP, Kompasmadura.com – Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan program pengembangan usaha mikro. Yakni melalui bantuan UMKM Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2.400.000. Namun, bantuan tersebut dipotong oleh oknum tidak bertanggungjawab. Seperti yang terjadi di Dusun Moralas Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Informasi yang dihimpun oleh kompasmadura.com, jumlah menerima bantuan dana UMKM atau BPUM kurang lebih 65 orang. Masyarakat Dusun Moralas Desa Karduluk Pragaan Sumenep yang seharusnya menerima Rp 2,4 juta ternyata disunat Rp 1.350.000 tanpa dalih yang jelas.
Pemotongan dana UMKM/BPUM di Desa Karduluk diketahui dilakukan oleh pengurus Kelompok Tani (Poktan) Dusun setempat yang diketahui berinisial HS. Uang senilai Rp 1.350.000 itu ditarik dan dikumpulkan kepada HS.
Seorang penerima BPUM Siti (nama samaran) mengaku semula dana bantuan yang dia terima utuh Rp 2,4 juta karena langsung ditransfer ke nomor rekening BRI miliknya. Namun kemudian diminta untuk mengembalikan dan dikumpulkan sebesar Rp 2,4 juta. Kemudian dirinya hanya menerima Rp 1 juta.
“Saya terkejut karena hanya menerima Rp 1 juta, dan katanya uang itu buat orang yang mengurus berkasnya. Dan kami meminta bagaimana uang itu utuh hak kami dan saya keberatan karena cukup besar yang dipotong,” katanya kepada kompasmadura.com.
Senada disampaikan oleh sipulan. Ia mengatakan, pemotongan dana BPUM itulah yang kemudian menimbulkan gejolak. Beberapa penerima merasa keberatan atas pemotongan tersebut. Namun penyunatan tetap saja berjalan.
“Saya ini orang awam pak, tidak tau pastinya. Saya dikasi uang 1 juta bagi kami sangat berharga,” katanya.
Sementara itu, Sekdes Desa Karduluk Suaidi mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana BPUM tersebut. “Saya benar-benar tidak tau soal itu,” akunya. Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap dan perilaku yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Artinya, pemotongan itu murni yang dilakukan oleh oknum tanpa harus melibatkan perangkat Desa. “Kasus ini saya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak Pemerintah Desa. Dan kami tegaskan bahwa tidak terlibat skandal kasus itu,” ujarnya.
Iklal pemuda Karduluk mengatakan, adanya kasus ini tentunya tindakan yang konyol. Untuk itu, oknum yang melakukan pemotongan dana BPUM tersebut harus mengembalikan penuh kepada penerima manfaat.
Bagaimanapun kasus ini telah memenuhi unsur korupsi. Semisal, tidak tepat sasaran, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Tentu ini sudah bisa dikatagorikan diarahkan keranah hukum.
“Jika tidak ada i’tikad baik atau mengembalikan uang sepenuhnya, bisa dipidana oknum yang berinisial HS ini,” ucapn aktivis Pamekasan itu.
Terpisah, HS mengatakan sebenarnya itu bukanlah pemungutan tapi hasil kesepakatan sebelumnya bersama. Dirinya beralih memegang uang dana UKMK atau BPUM. Dirinya mengakui uang yang diterima dari penerima manfaat tersebut disetor langsung kepada atasannya.
“Hak lillahita’ala saya tidak mengambil atau tidak dapat uangnya sebesar Rp 1.350.000 itu pak, semuanya langsung saya setor keatasan yakni HF,” katanya saat dikonfirmasi oleh kompasmadura.com.
Dia bercerita, dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya bahwa salah satu partai politik (parpol) mendapat jatah untuk bantuan UMKM atau BPUM. Kemudian, dirinya melakukan mencari masyarakat yang berkenan dengan perjanjian bahwa jika lolos mendapat bantuan akan dilakukan pemotongan.
“Itu sudah hasil kesepakatan bersama, ternyata mereka (masyarakat,red) mau dan kami ajukan dengan meminta KTP mereka. Saya ini menerima beresnya pak,” dalihnya.
Ditanya apakah bapak berkenan untuk mengembalikan uang sepenuhnya kepada masyarakat, dia menyatakan siap untuk mengembalikan dana bantuan UMKM atau BPUM kepada penerima kurang lebih 65 orang. “Saya siap pak, dan saya akan sampaikan persoalan ini kepada atasan yaitu HF,” tegasnya.(Ful/Nin)






