SUMENEP, Kompasmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep amankan dua pasangan anak dibawah umur yang tengah melakukan tindak asusila berciuman siang hari di bulan ramadhan, sekira pukul 11.30, hari Senin 13 Mei 2019 kemarin.
Kedua pasangan yang masih berstatus siswa-siswi dan duduk di Sekolah Islam Swasta di Sumber Payung, Desa Ganding ini di ciduk personil Satpol PP di taman bunga Potre Koneng.
“Kedua ini diamankan Satpol PP, yaitu pria inisial AR umur 16 tahun dari Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan. Kalau yang wanita inisial NA umur 15 tahun dari Desa Daleman, Kecamatan Ganding,” ungkap Fajar Santoso Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep. Selasa (14/5/2019).
Dari hasil pantauan media ini, keduanya selain berstatus siswa siswi juga mengaku sudah bertunangan. “Setelah diklarifikasi keduanya mengaku sudah bertunangan, tapi tindakannya tetap salah karena melakukan hubungan yang belum sah, dan dilakukannya di bulan ramadhan lagi,” jelasnya.
Namun kedua pasangan dibawah umur tersebut telah dilakukan pembinaan melalui pemanggilan kedua orang tua dari pihak masing-masing.
“Di Satpol PP keduanya mendapat pembinaan setelah dipanggil ke dua orang tuanya untuk menjemput dikantor Satpol PP.Keduanya masih dibawah umur dan perlu bimbingan orangtuanya. Apa lagi yang wanita masih berstatus santri di Pondok Sumber Payung,” sambung Fajar sapaan akrabnya ini. [Hend/Nin]






