close
PAMEKASAN

Dua Sejoli di Pamekasan Diciduk Satpol PP Dalam Kamar Kos

IMG_20190620_225224
Anggota Satpol PP Pamekasan saat mengamankan dua sejoli

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/06/2019), menangkap dua sejoli didalam kamar kos.

Dua sejoli tersebut, MR (17) dan AS (26), keduanya bukan suami istri kepergok lagi berduan di dalam kamar kos di Des. Buddagan, Kec. Pademawu, Pamekasan, dengan keadaan pintu kamar terbuka sedikit.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengatakan, pihaknya mengegerebek keduanya di dalam kamar dengan keadaan pintu terbuka sedikit. Sebenarnya keduanya tersebut mengetahui kehadiran kami saat razia di tempat kos tersebut, tetapi mereka biasa saja.

“Ketika kami hampiri dan dimintai keterangan. keduanya tidak bisa menunjukan KTP kepada kami, ternyata keduanya di luar nikah. kami langsung bawa kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Ainurrahman, melalui pesan via WhatsApp.

Namun setelah di bawa kekantol Satpol PP, kedua sijoli tersebut diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Selain itu, kami sudah meminta kepada keduanya untuk menyerahkan keterangan domisili yang ditandatangani oleh kepala desa dan lurahnya,” tuturnya.

Ainurrahman menghimbau kepada semua pemilik rumah kos di Kabupaten Pamekasan agar meminta surat keterangan domisili yang bertandatangan lurah atau kepala desa setempat sebelum mengizinkan calon penghuni.

Operasi tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukanSatpol PP Pamekasan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No. 14 Th. 2014 tentang Tata Kelola Hotel Penginapan & Rumah Kos. hususnya tempat kos di kecamatan Pademawu dan daerah kota. (Rzq/Nin)

Tags : Sat Pol PP