close
SUMENEP

Bupati Sumenep Edarkan Surat Larangan Berjualan Di Bulan Puasa, Apa Efeknya ?

IMG_20190511_113629

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sesuai surat edaran yang dilayangkan Bupati Sumenep, Busyro Karim, bahwa kegiatan berjualan secara terbuka di bulan suci ramadhan ditutup, kecuali pukul 15.00 WIB sore hari.

Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengadakan patroli gabungan guna hindari berjualan para pedagang maupun warung makan di pagi hari secara terbuka.

“Setiap hari kami patroli, dan sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep, tidak boleh berjualan secara terbuka, yang bersifat jual nasi minuman dan semacamnya,” ungakap Fajar Santoso, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibunlinmas) Satpol PP Sumenep. Sabtu, (11/5/2019).

Selain itu, dirinya menerangkan adanya sanksi tegas apabila ada salah seorang penjual nekat berjualan secara terbuka di bulan ramadhan.

“Kepada pemilik warung makan, kami akan berikan sanksi tegas apabila ketahuan masih berjualan di bulan suci ramadhan,” ungkapnya. [Hend/Nin]

Tags : Sat Pol PP