close
HUKUM

Akibat Meracuni Suami Dengan Sangkali, Perempuan Asal Batang-Batang Di Jerat Hukuman Seumur Hidup

IMG_20190304_163915
Kedua tersangka Pembunuhan Berencana Menggunakan Racun Sangkali. Senin (04/03/2019)./ Foto : Hend/kompasmadura.com

SUMENEP, Kompasmadura.com – Akhir bulan Desember tahun 2018 lalu, Mistoyo, warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meninggal tragis usai minum Susu Telur Madu Jahe (STMJ) yang diduga telah dicampur racun oleh istrinya sendiri. Senin, (04/03/2019).

Istri korban, inisial I, warga Batang-Batang Laok, saat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri oleh Polres Sumenep. Selain itu juga Polres Sumenep menetapkan tersangka lain berinisial, S, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang diduga sebagai selingkuhan I.

“Si perempuan ini memesan barang (racun) sianida ini kepada yang laki-laki, kemudian laki-laki itu cara membuatkannya, sedangkan korban ini pertamanya minta membuatkan Susu Telur Madu Jahe (STMJ)kepada istrinya yang kemudian sama sang istri dicampur racun yang telah dipesannya tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, saat di Press Release. Senin (04/03)

Dari hasil kronologi, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, mengungkapkan, I dan S tega bersekongkol menghabisi nyawa Mistoyo karena dinilai menghalangi hubungan terlarang keduanya.

“Keterangan orang yang ngirim ini, dia tidak tahu apa isinya barang itu, jadi dia kita jadikan saksi saja. Sementara, barang tersebut sampai sekitar lima hari sebelum kejadian. Namun yang jelas selingkuhannya ini tersangka (istri) korban dengan pengirim barang. Jadi karena menurut si istri si korban (suaminya) adalah penghalang hubungan dengan si pengirim, makanya si istri ini tega meracuni suaminya sendiri, caranya dengan mencapur minuman suaminya itu dengan sangkali ini,” jelasnya.

Mengenai racun yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban, menurut Tego, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sampel yang diambil dari lambung korban, ditemukan kandungan racun sianida.

“Kemudian setelah kami pastikan secara forensik dari Polda Jatim bahwa ini matinya karena racun dan kami telah menyelidiki, dan barang tersebut didapatkan dari laki-lakinya (selingkuhan istri), waktu itu juga dia lari ke jakarta, dan kita tangkap di serang cipondok.Setelah yang perempuan kami tangkap, keesokan harinya yang laki-laki kami ringkus juga,”

Sementara, kedua tersangka tidak ditangkap secara bersamaan, melainkan sang istri terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.”Jadi ditangkap tidak bersamaan, saat kita olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) si perempuan ini gelagatnya mau lari, lantas kami curiga. Setelah kami dalami ternyata iya, tetapi kita belum bisa pastikan. Makanya waktu itu kita ada proses bongkar kuburan (mayat) korban, kemudian diambil sempel cairan lambung dan kemih, kita bawa untuk laporan, ternyata hasil laporan menyatakan bahwa dilambungnya ada sisa kandungan racun yang sama terhadap sangkali yang kami temukan di TKP, jadi identik dari itu,” ujarnya kepada awak media.

Sedangkan, selingkuhan istri tersebut ditangkap satu hari setelah istri korban diamankan.”Sebenarnya pertamanya kita tidak lakukan penangkapan pada si istri ini, karena kami belum bisa pastikan sebab-sebab kematiannya. Akhirnya karena si perempuan ini di takut-takuti oleh keluarga suaminya (korban), akhirnya dia mengamankan diri disini tiga hari setelah kami bongkar mayat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. [Hend/Nin]

Tags : Racun