SUMENEP, kompasmadura.com – Hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, Luman Yusuf (26) warga beramat Desa Sabani Kecamatan Gading Rejo Kota Pasuruan, berhasil di bekuk Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, didalam ruangan gudang kosong tembakau Desa Libiliyan Kecamatan Bluto, Rabu (23/05) sekitar pukul 11.00 wib.
Ceritanya, petugas kepolisian mendapat Informasi kalau di Gudang Kosong tembakau Alamat Dusun Libiliyan Desa Aeng Deke Kecamatan Bluto, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan juga tempat pesta sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan atau aktifitas gudang terlihat kosong. Tak lama, kembali ada informasi jika di tempat tersebut saat itu, akan ada transaksi barang haram tersebut.
Petugas langsung melakukan penggeledahan ke dalam ruang kamar gudang dan dilantai ditemukan narkotika jenis sabu.
“Saat ditunjukkan terhadap terlapor, Mengakui jika barang haram tersebut miliknya, kemudian beserta BB tersangka di bekuk oleh petugas kepolisian,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (23/05).
Sedangkan, BB yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) poket ata kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 (satu) bungkus rokok yang berisi rokok merk Gudang Garam SURYA 12 sebagai tempat menyimpan sabu.
Kemudian, 1 (satu) botol kosong larutan peyegar cap badak dibagian tutupnya terdapat 2 lubang, 1 (satu) plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, 1 (satu) buah L (penyambung sedotan), 1 (satu) buah korek gas terdapat tulisan tokai warna biru,
“Serta Sebuah gunting Stainless dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO No.pol: N 6041 WU warna hitam berikut STNKB, SIM C a.n. Lukman Yusuf,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. [die/Nin].