close
HUKUM

Koordinator Wilayah Madura Densus 26 Mendorong UU Terorisme Segera Disahkan

IMG_20180511_030419

SUMENEP, kompasmadura.com – Koordinator Wilayah Madura Densus 26 (Pendidikan Khusus Dai Ahlussunah wal Jamaah 1926), Nur Faizin ikut serta mengutuk tindakan para teroris yang mengakibatkan tewasnya lima personel Kepolisian yang dilakukan para tahanan teroris di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob pada Selasa (8/5/2018) beberapa waktu lalu.

Sehingga, pihaknya mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi Undang – undang (UU) tentang Terorisme. “Saya mengecam dan mengutuk sekeras-kerasnya insiden tersebut. Kemudian, penting sekali UU tentang Terorisme segera disahkan agar penanganan narapidana terorisme terukur, terarah, dan dapat dikendalikan pergerakannya,” ungkap Nur Faizin.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan kelalaian dari pihak keamanan, akan tetapi mereka (para teroris,red) sudah menyiapkan hal ini jauh-jauh hari. Para teroris ini jelas tidak pernah berhenti melakukan tindakan anarkis.

Buktinya, walau sudah dikumpulkan dalam satu tahanan tidak menghentikan iktikad mereka meneriakkan ideologi ISIS. “Insiden ini dapat menjadi pelajaran seluruh pihak dalam menangani tahanan teroris,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kata dia, bahwa sejumlah narapidana teroris memicu kerusuhan di sekitar rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Insiden yang menewaskan 5 anggota polri dan 1 tahanan teroris ini berlangsung selama 40 jam. Praktis insiden ini menjadi fokus pemberitaan semua media massa nasional.

“Jadi sangat penting penyelesaian revisi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme),” pungkasnya. [die/Nin].

Tags : UU Terorisme