close
HUKUM

Polres Sumenep Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pengeboman Rumah Warga Kepulauan

IMG_20180313_044709

SUMENEP, kompasmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep berhasil mengungkap dan membekuk dua tersangka yang melakukan pengrusakan rumah warga Kepulauan Dusun Sumber Hidup Desa Keramaian Kecamatan Masalembu. Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat press release, pada Senin (12/03) di halaman kantor Polres setempat, dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Sutarno.

Kedua tersangka tersebut, Agus Salim (40) dan Mardiansyah (29) sama-sama warga Dusun Sumber Hidup Desa Keramaian Kecamatan Masalembu.“Keduanya ditangkap oleh petugas pada Senin tanggal 5 Maret 2018, sekitar pukul 14.30 wib, di rumahnya masing – masing,” Ungkap Sutarno, didepan awak media, saat menyampaikan press rilis, Senin (12/03) kemarin.

Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno menceritakan kejadian pengrusakan rumah yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. bermotif dilatar belakangi karena tersangka marah atau emosi lantaran sepeda motor milik temannya ditahan di rumah Aswandi (korban, red) dengan alasan karena ngebut dan membunyikan knalpot dengan keras.

Namun pada saat tersangka berada di rumah korban untuk mengambil sepeda motor tersebut, diduga ada seseorang yang memukul salah satu tersangka, yakni Mardiansyah alias Anca. Akhirnya para tersangka pulang dan langsung merakit bom ikan (bondet).
“Akhirnya keduanya nekat melakukan pengrusakan menggunakan bom ikan tersebut, merusakan rumah milik Aswadi,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangngan tersangka para tersangka melancarkan aksinya dengan berboncengan membawa bom ikan (bondet), dengan posisi Mardiansyah menyetir, sedangkan Agus Salim membawa born ikan (bondet) dan disembunyikan di balik baju yang digunakan oleh tersangka Agus Salim. Lalu menuju ke rumah ASWANDI (korban). Setelah sampai di sebuah bengkel, tepatnya di sebelah utara rumah Aswandi (korban,red).

Kemudian, Agus Salim turun dari sepeda motor. Sedangkan Mardiansyah terus melanjutkan perjalanan. Lalu Agus Salim menghampiri rumah Aswandi dan menyulut bom ikan (bondet) yang dibawanya, selanjutnya Agus Salim melemparkan bom ikan (bondet) tersebut ke arah belakang rumah korban, usai melakukan aksinya dia melarikan diri.

“Tidak lama kemudian, bom ikan (bondet) tersebut meledak dan merusak rumah bagian belakang milik Aswandi,” ujarnya.

Sutarno menambahkan, bahkan diketahui kedua pelaku sebelum melakukan pengeboman rumah korban menggunakan Bom Ikan yang dirakitnya sendiri. Mereka melakukan minum-minuman keras. Dan Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menerima ganjaran dengan kurungan penjara. [die/Nin]

Tags : Pengeboman