close
SUMENEP

Ini Upaya KP2KP Sumenep agar Wajib Pajak Patuh Lapor SPT Tahunan

IMG_20180301_230114
Petugas KP2KP Mendatangi rumah Dinas Wabup Sumenep, Achmad Fauzi agar melakukan pelaporan SPT tahunannya secara online, Kamis (01/03/2018)

SUMENEP, kompasmadura. com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep, melakukan berbagai upaya meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan Surat Pelaporan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di Kabupaten paling timur Pulau Madura ini.

Salah satunya, petugas mendatangi kediaman atau rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara online, Kamis (01/03).

Menurut, Kepala KP2KP Kabupaten Sumenep, Hario Widodo Poncoseno pihaknya selalu berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya pihaknya turun ke beberapa Instansi Pemerintahan dan Sekolah di bumi sumekar ini.

“Setiap hari kami mendatangi instansi dan sekolah, kami mencoba jemput bola. Hanga saja konsep kami ke lembaga tersebut dengan acara mengisi bareng pelaporan SPT tahunan,” Katanya, Kamis (01/03/2018).

Dengan demikian, lanjut dia peserta akan semakin rasa sadar pajak. Bahkan, para guru dan pegawai di lembaga tersebut, dapat pula sadar bahwa laporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban bendahara lembaga, namun masing-masing pegawai disana.

Meski sudah melakukan upaya, pihaknya, tepat sangat berharap kesadaran agar patuh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Sebab, jika wajib pajak sudah melakukan pelaporan jauh-jauh hari sebelum waktu akhir pelaporan SPT, tidak akan terjadi penumpukan laporan.

“Harapan kami semua wajib pajak baik pribadi maupun lembaga segera melakukan pelaporan, jangan sampai diakhir – akhir baru laporan biar tidak numpuk,” harapnya.

Disebutkan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk lembaga terahir pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April 2018.

Selain itu, Widodo juga menuturkan saat ini, baik pelaporan maupun pembayaran pajak sudah mulai mudah dilakukan bagi wajib pajak, sebab bisa melakukan pelaporan dan pembayaran secara online.

“Jika pembayaran pajak menggunakan aplikasi E-Billing dan untuk pelaporan menggukan e-filling,” imbuhnya.

Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengambut baik kedatangan petugas KP2KP. Menurutnya, pajak merupakan pendapatan Negara yang sah. Sehingga masyarakat perlu benar-benar berkontribusi bersama, untuk menjadi wajib pajak yang patuh.“Pajak dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga kita harus sadar pajak,” katanya.

Orang nomer dua di Sumenep ini, juga mengajak kepada masyarakat secara umum utamanya wajib pajak di Kabupaten Sumenep agar segera melakukan pelaporan SPT tahunan, baik wajib pajak pribadi maupun lembaga.

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Sumenep, mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunannya, sebelum batas akhir waktu pelaporan, ” ajaknya. [die/Nin]

Tags : SPTWakil Bupati Sumenep