SUMENEP, kompasmadura.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) rawan menjadi “ladang” korupsi, khususnya di Jawa Timur (Jatim). Hal itu disampaikan Analisis Bidang Hukum (Bidkum) Polisi Daerah (Polda) Jatim, AKBP Adang Oktori, saat menghadiri sosialisasi hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Pendopo Agung Pemkab Sumenep, Selasa (27/02/2018).
“Pengelolaan DD rawan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Tercatat sudah sekitar sembilan belas Kepala Desa (Kades) di seluruh Jawa Timur terbelit kasus penyimpangan DD,” kata Analisis Bidkum Polda Jatim AKBP Adang Oktori.
Menurutnya, pengelolaan DD yang rawan terjadi penyimpangan ialah dalam hal pengadaan. Di samping itu juga kerap terjadi pungutan liar (pungli). Karena itu pihaknya meminta agar masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DD di desanya masing-masing.
Selain itu, Adang juga minta para kepala desa berhati-hati dalam mengelolah DD yang jumlahnya cukup fantastis. “Hati-hati dalam mengelola DD,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para kepala desa agar pengelolaan DD tidak sampai ditenderkan. Sebab akan rawan terjadi penyimpangan. Pengelolaan DD mestinya dilakukan secara swakelola bersama masyarakat. “Jika ditenderkan, terus mekanismenya salah, bisa masuk pelanggaran,” pungkasnya. [die/Nin]