close
HUKUM

Asyik Berjudi diKamar Tamu Tiga Tersangka Warga Raas di Grebek Polisi

IMG_20170913_203001

SUMENEP, Kompasmadura.com – Tiga warga asal Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi Polsek setempat akibat ketahuan sedang asyik main judi remi disebuah kamar tamu.

Pada hari Rabu 13 September 2017 sekitar pukul 15.00 wib Polsek Raas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim beserta 4 anggota telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara  tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi serta uang sebagai taruhannya.

Sementara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/13/IX/2017/Polsek Ra’as, tgl 13-9-2016.telah menangkap ketiga tersangka perjudian remi tersebut dengan tersangka MASLAN BIN HARIS 47 tahun, alamat Dusun, Mantok Desa Poteran, Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep, H. MUIN BIN MUSAHWAT 51 tahun, alamat Dusun. Kropoh, Desa Kropoh, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep dan H.ZAINAL ABIDIN BIN HASAN 57 tahun, alamat Dusun. Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurut Suwardi ketiga tersangka di tangkap di kamar  tamu rumah milik MASLAN Bin HARIS alamat Dusun Mantok, Desa  Poteran Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep,” Jelasnya,” Rabu (13/9/2017)

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) dos kecil kartu remi dalam keadaan kosong , 1 Set kartu remi , 2 lembar uang pecahan Rp.100.00 , 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000 , 6 lembar uang pecahaan Rp. 20.000 , 2 lembar uang pecahan Rp.10.000 ,” Tegas Suwardi.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Raas guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar Penerapan pasal : Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e KUHP,” Imbuhnya [Liq/Nin]

Tags : Berjudi