SUMENEP, Kompasmadura.com – Pengedar Narkotika jenis Sabu dengan Tersangka Nurmufleh ( 25) tahun Harun warga Kepulauan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diciduk Polisi Saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017, pukul 19.00 wib, Polsek Kangayan telah berhasil ungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh IPDA AGUS SUGITO, S.H., MH dengan tersangka Nurmufleh Harun 25 tahun yang beralamat di Dusun Kolah Desa Sawah Sumur Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Tersangka ( Nurmufleh) ditangkap dijalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.,” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurut mantan Kapolsek Kalianget Suwardi Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka : 1 buah sabu dibungkus plastik clip dimasukan dalam rokok Samporna Mild dengan berat kotor kurang lebih 0,80 grm., 1 buah samporna Mild, 1 buah HP merk Samsung, 1 Sepeda motor honda vario warna hitam Nopol M 3329 WK.,” Jelasnya. Jumat (11/8/2017).
Awalnya penangkapan terhadap tersangka( Musfleh) berawal pada hari Senin 07 Agustus 2017 Wib, Kanit Reskrim, Kanit Binmas Aipda Didik Abdurahman, Bripka Beny S dan Kanit Intel Bripka Widha IP serta anggota yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dan juga sering melakukan pesta Narkoba tersebut di wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ” Terang Suwardi
Kemudian infomasi tersebut ditindak lanjuti hingga pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2017, dipimpin oleh Kapolsek Kangayan IPDA AGUS SUGITO, SH., MH bersama 4 orang anggota melakukan penyelidikan. Ditemukan tersangka pada saat melaju menggunakan sepeda motor honda vario di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung dan langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan anggota badan. Bahkan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang berada di saku celana tersangka yang dimasukan dalam bungkus rokok samporna mild,”Ucapnya.
Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kangayan guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Penerapan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika 15 tahun penjara. [Liq/Put]