close
PAMEKASAN

Bupati Pamekasan, Ach. Syafii Yasin Berjanji Tidak Beri Ijin Karaoke di TB

IMG_20170801_134928

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Bupati Pamekasan, Ach. Safii Yasin berjanji tidak beri ijin karaoke di Rumah Makan Terang Bulan (TB).

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Pamekasan saat melaksanakan rapat koordinasi di pendopo Ronggosukowati terkait penyelesaian permasalahan tempat karaoke di rumah makan TB dan Wiraraja yang berada di desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi, Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, S.H., S.I.K., Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili Yasin, S.H., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail S.Hi., Pit. Sekda Kabuoaten Pamekasan H. Mohammad Alwi, S.Sos., M.Si., Kadis BLH Kabupapaten Pamekasan Amin Jabir, S.T., Kadis Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi, M.Si. dan beberapa jajaran Forkopimda.

“TB sendiri sampai saat ini belum mengantongi ijin karaoke atau belum slesau ijinnya tapi sudah beroprasi melampaui apa yang dibataskan, dan saya tidak akan beri ijin karaoke di TB dan tidak akan menandatanginya” Tegasnya, senin malam (31/07/2017).

Dirinya melanjutkan, Pelanggaran TB sudah sangat jelas, saya menginginkan tempat tersebut segera ditutup, apabila setelah ditutup masih ada kegiatan, apabila ada bukti pelanggaran segera dikirim dan kami akan segera menindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Agus Mulyadi, mengatakan bahwa TB tidak memiliki ijin oprasional Karaoke, dan sering dijadikan tempat minum-minuman keras (Miras).

“TB tidak memiliki ijin oprasional Karaoke, dan ditempat tersebut sering melakukan pelanggaran Miras dan kaca ruangan gelap.” Ucapnya.

TB dinilai telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2016 dan peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2016. [Muezul/Put]

Tags : Ijin karaokean