SUMENEP, Kompasmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, melalui unit Resmob membekuk 4 pelaku perjudiang remi, Didalam rumah tepatnya Di ruang tamu milik Tersangka Maryono, Dusun Tambangan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 13.45 wib, Senin (31/07/2017).
Keempat tersanka itu, diantaranya, Joni Sucipto (30) warga Dusun/Desa lalangon Kecamatan Manding, M Sani (30) dan Maryono (43) yang sama warga Desa Kalianget Timur, serta Ahmad Readi (36) warga Desa Kalianget Barat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menerangkan, pengangkapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/177/VII/2017/Jatim/, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/232/VII/2017/Satreskrim, tanggal 31 Juli 2017.
Aparat kepolisian langsung bergegas, melakukan penyelidikan, ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan, di rumah milik tersangka Maryono, Dusun Tambangan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
“Hasil penggeledahan, Keempat tersangka secara bersama sama tertangkap tangan petugas pada saat Melakukan perjudian menggunakan media kartu remi (permainan 41) dan uang sebagai taruhan,” ungkap Suwardi, Senin (31/07/2017).
Sementara sambung, Suwardi Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 2 Set kartu remi, serta Uang tunai sebesar Satu juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
Tambah dia, akibat perbuatannya, keempat tersangkan Melanggar pasal 303 KUH. Pidana tentang kasus perjudian jenis kartu remi dgn taruhan uang.
“Keempat tersangka berhasil diamankan oleh polisi beserta BB. Dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya. [Ri/Nin]