close
SAMPANG

Kemana Aset Sampang  Sebesar Rp 650 Miliar??? Masyarakat dan Jaka Jatim Ngeleruk Kantor Bupati

IMG_20170727_123351
Sejumlah masyarakat dan lembaga Jaka Jatim Korda Sampang melakukan aksi jalan.

SAMPANGkompasmadura.com – Sejumlah masyarakat bersama lembaga Jaringan Kawal (Jaka) Jatim Korda Sampang melakukan aksi turun jalan, Kamis (27/7/2017) pukul 10.45 wib. Kedatangan mereka ke kantor Bupati Sampang, mempertanyakan hilangnya aset daerah sebesar Rp 650 miliar.

Karena hilangnya aset tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) nomor : 19.B/LHP/XVIII.JATIM/06/2011 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan, LHP BPK nomor : 37.A/LHP/XVIII. JATIM/05/2012, LHP BPK nomor ‘ 85.A/LHP/XVIIIJATIM/05/2013, LHP BPK nomor : 74.A/LHP/XVIII.SBY/OS/2015, LHP BPK nomor : 65.A/LHP/XVIII.SBY/05/2016 dan LHP BPK nomor : 70.A/LHP/XVIII.SBY/05/2017.

Bahwa,  terdapat aset Daerah Kabupaten Sampang senilai Rp 650 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan asersi keberadaannya. “Catatannya ada,  tapi bentuk fisiknya tidak ada.  Maka kami menduga bahwa aset ini sengaja dilenyapkan atau belanja fiktif,” kata Korkap aksi Busiri.

Jika hal itu belanja fiktif, dijelaskan,  jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga hal ini menimbulkan tanda Tanya besar, sebenarnya kemana aset sebesar Rp. 650 Miiiar tersebut? Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut?,”pertanyaannya.

Diketahui, aset tersebut merupakan akumulasi belanja modal dari penghitungan tahun 2003 sampai dengan tahun 2015. Dari hasil temuan tersebut pada tahun 2011 BPK telah merekomendasikan kepada Pemekab Sampang untuk melakukan validasi aset dengan cara menelusuri data hasil inventarisasi aset yang dimiliki oleh Pemkab Sampang untuk dicari keberadaanya.

“Namun sampai dengan tahun 2015 rekomendasi tersebut belum juga ditindak Ianjuti dan bahkan temuan yang sama muncul kembali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2016,” teriak Busiri menggunakan pengeras suara.

Untuk itu,  menuntut kepada Bupati Sampang Fadhilah Budiono diantaranya,Bupati untuk segera menindak lanjuti LHP BPK kepada semua OPD terkait, Bupati harus bertanggung jawab atas aset sebesar Rp. 650 miliar yang catatannya ada tapi fisiknya tidak ada.

“Mengenai hilangnya aset Rp. 650 Miliar pemkab sampang harus memastikan apakah asset tersebut HILANG atau sengaja DIHILANGKAN oleh oknum tertentu,” tandasnya.

Aksi dan tuntutan mereka tidak cukup berhenti di pintu masuk kantor Bupati,  namun mereka melanjutkan diskusi di ruang aula Bupati Sampang dan kemudian mereka akan melanjutkan ke kantor Kejari Sampang.

Menanggapi tuntutan mereka,  Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan dirinya akan segera selesaikan temuan BPK terkait aset tersebut.  Tak cukup itu,  Fadhilah akan memanggil OPD lingkungan pemkab Sampang untuk menjelaskan atau memaparkan kepada mereka (Jaka Jatim).
“Nanti lembaga Jaka Jatim akan kami undang lagi,  kami diskusi lagi tentang hilangnya aset tersebut, ” katanya kepada awak media.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Demo